KPPU Pantau Kasus Tender Penjualan Dipasena

PPA dinilai inkonsisten.

Sabtu, 26 Mei 2007

JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih terus memonitor dugaan adanya pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam tender penjualan aset kredit dan saham Grup Dipasena.

Ketua Muhammad Iqbal mengatakan hingga saat ini lembaganya masih terus mencermati pemberitaan tender tambak udang terbesar di Indonesia yang digelar PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) itu. Lan

...

Berita Lainnya