Kementerian Bebaskan BUMN Tunjuk Penjamin Emisi

Jumat, 25 Mei 2007

JAKARTA -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara membebaskan perusahaan negara melakukan aksi korporasi untuk menunjuk penjamin emisi (underwriter). Langkah ini dimaksudkan untuk membebaskan BUMN dari konflik kepentingan dan intervensi pihak ketiga.

Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil menuturkan Kementerian tidak akan menentukan pemenang penjamin emisi. Proses pemilihan diminta dilakukan perseroan yang bersangkutan, yakni memilih lewat proses seleks

...

Berita Lainnya