KPPU Lanjutkan Pemeriksaan terhadap Temasek

Kamis, 24 Mei 2007

JAKARTA -- Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menemukan bukti awal adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh Temasek Holdings.

"Setelah melakukan pemeriksaan pendahuluan pekan lalu, kami menemukan bukti yang cukup adanya indikasi monopoli oleh Temasek," kata Ketua KPPU Mohammad Iqbal kemarin.

KPPU, dia menambahkan, akan memperdalam temuan awalnya itu dengan pemeriksaan lanjutan d

...

Berita Lainnya