Pemerintah Evaluasi Instruksi Presiden Illegal Logging

Kewenangan 18 instansi tidak jelas.

Rabu, 23 Mei 2007

JAKARTA -- Pemerintah memastikan akan mengevaluasi dan merevisi Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Perdagangan Kayu Secara Ilegal di Kawasan Hutan dan Peredaran Indonesia.

Langkah ini, menurut Menteri Kehutanan Malam Sabat Kaban, dilakukan karena ada tumpang-tindih kewenangan antara aparat Departemen Kehutanan dan kepolisian dalam menangani pemberantasan illegal logging.

Dia mengatakan, dalam revisi nanti, akan diatur secar

...

Berita Lainnya