Penjualan Konsesi Jalan Tol Cikampek-Palimanan Langgar Peraturan Presiden

Sampai sekarang pemegang konsesi belum melakukan pembangunan.

Senin, 21 Mei 2007

JAKARTA -- Rencana penjualan saham PT Lintas Marga Sedaya, perusahaan pengelola jalan tol Cikampek-Palimanan, kepada investor Malaysia dinilai melanggar Peraturan Presiden Tahun 2005 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Dalam aturan tersebut, transaksi jual-beli hanya dapat dilakukan apabila perusahaan telah selesai melakukan proses pembangunan jalan tol. Hingga kini Lintas Marga Sedaya, sebagai pemegan...

Berita Lainnya