BI Berkukuh Wewenang Mencetak Uang Ada di Bank Sentral

Selasa, 15 Mei 2007

JAKARTA - Bank Indonesia berkukuh kewenangan mencetak uang dan pencantuman tanda tangan dalam uang rupiah merupakan hak sepenuhnya bank sentral selaku otoritas moneter.

Menurut Deputi Gubernur Bank Indonesia S. Budi Rochadi, pencantuman tanda tangan dalam uang rupiah oleh lembaga selain Bank Indonesia, yakni pemerintah, akan menimbulkan kewenangan ganda. Pencantuman tanda tangan dalam mata uang oleh lembaga nonbank sentral juga akan menyebabkan ko

...

Berita Lainnya