Peraturan Keselamatan Laut Tak Akan Diperlonggar

Selasa, 15 Mei 2007

JAKARTA - Departemen Perhubungan memastikan penerapan peraturan keselamatan dalam operasi penyeberangan laut tidak akan dilonggarkan. Sebab, penerapan aturan itu saat ini tidak terlalu ketat.

"Keselamatan itu adalah syarat minimum," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan H. Harijogi di Jakarta akhir pekan lalu.

Dia menuturkan aturan keselamatan dalam penyeberangan merujuk pada ratifikasi konvensi Safety of Life at Sea. Secara

...

Berita Lainnya