KPI Akan Periksa Iklan yang Tak jelas

Senin, 14 Mei 2007

JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia akan memeriksa iklan televisi dan radio, khususnya iklan operator telekomunikasi, yang tidak jelas dan berindikasi menipu. Sayangnya, hingga kini, tidak ada pengaduan soal iklan seperti ini. Ketua KPI Sasa Djuarsa Sendjaja mengatakan iklan yang didapati unsur penipuan bisa dilaporkan ke polisi. "Soalnya, penipuan termasuk delik aduan. Ini termasuk pidana," uja...

Berita Lainnya