Perlu Regulasi Soal Kompensasi

Senin, 14 Mei 2007

JAKARTA -- Sekretaris Indonesia Telecommunication Users Group Muhamad Jumadi mengatakan mekanisme pemberian kompensasi atau ganti rugi bagi pelanggan telekomunikasi dapat mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Selama ini pemerintah dan regulator telekomunikasi tidak memiliki mekanisme pemberian kompensasi kepada konsumen atas rusaknya infrastruktur operator seluler.Regulasi ini, kata Jumadi, juga harus dipisahkan dari peraturan denda y...

Berita Lainnya