Media Massa Wajib Bayar Pajak Penghasilan

"Perusahaan yang untung punya hak yang sama dengan yang belum untung."

Senin, 14 Mei 2007

JAKARTA -- Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution menegaskan perusahaan media massa wajib membayar pajak penghasilan. Pajak tersebut tidak dibayarkan setiap tahun, tapi dibayar di muka. Kewajiban itu telah diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto. Aturan ini mengacu pada Pasal 23 ayat 1-C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.Dalam lampiran II ...

Berita Lainnya