Pajak Merger Bisa Kurang dari 10 Persen

"Take and give, dong."

Jumat, 11 Mei 2007

JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak membuka peluang penurunan pajak penghasilan merger kurang dari 10 persen--tarif pajak penghasilan yang berlaku saat ini. Penurunan tarif pajak itu sebagai insentif kepada bank agar mau merger (bergabung). "Pokoknya kurang dari 10 persen kami berani. Tapi kami harus duduk bersama-sama dan menuangkan aturannya," kata Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution setelah menghadiri seminar konsolidasi perbankan di Asia P

...

Berita Lainnya