Asosiasi Perangkat Lunak Keluhkan Pajak Royalti

Kamis, 10 Mei 2007

JAKARTA -- Asosiasi Perangkat Lunak Indonesia (Aspiluki) mengeluhkan pungutan pajak royalti terhadap penjualan peranti lunak (software) di Indonesia. Besarnya tarif pajak ini hingga 15 persen.

Padahal, kata Ketua Aspiluki Djarot Subiantoro, menurut regulasi, peranti lunak tidak dikenai pajak royalti. Akibatnya, beban pajak itu dikenakan kepada pembeli. "Pengusaha kan tidak ingin kehilangan margin keuntungan," kata Djarot di Jakarta kemarin.

Dia men

...

Berita Lainnya