Perdagangan Bijih Timah Antarpulau Diperketat

Rabu, 9 Mei 2007

JAKARTA -- Pemerintah memperketat perdagangan antarpulau produk bijih timah untuk mencegah kemungkinan ekspor ilegal ataupun kerusakan lingkungan akibat penambangan liar. Pengawasan perdagangan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/4/2007, yang diteken Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu pada 30 April 2007. Peraturan tersebut berlaku dua bulan sejak ditandatangani.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Ardi

...

Berita Lainnya