Regulasi Baru Iklan Membingungkan

"Mana mungkin kami merusak hubungan dengan para pengiklan."

Selasa, 8 Mei 2007

JAKARTA - Praktisi periklanan mengaku masih kebingungan menginterpretasi sejumlah ketentuan regulasi baru iklan yang berlaku mulai 1 Mei lalu. Karena itu, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri untuk Produk Iklan yang Disiarkan Melalui Lembaga Penyiaran berpotensi menimbulkan polemik.

Sekretaris Jenderal Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) Irfan Ramli mengatakan kebingungan itu dipicu

...

Berita Lainnya