Bank Indonesia Inginkan Fungsi Penyidikan Terbatas

Selasa, 8 Mei 2007

JAKARTA - Bank Indonesia ingin memiliki fungsi penyidikan terbatas atas tindak pidana perbankan. Sebagai tahap awal, kewenangan tersebut akan dimasukkan dalam materi Rancangan Undang-Undang Perbankan Syariah. "Nantinya kami juga berencana mengaturnya dalam revisi Undang-Undang Perbankan," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Fadjrijah dalam rapat dengar pendapat dengan panitia ad hoc IV Dewan Perwakilan Daerah di Jakarta kemarin.

Menurut dia, ti

...

Berita Lainnya