Pemisahan Aset Negara Tak Akan Halangi Penegakan Hukum

Senin, 7 Mei 2007

JAKARTA -- Pemerintah menegaskan fatwa Mahkamah Agung mengenai pemisahan kekayaan negara dari badan usaha milik negara tidak akan menghalangi upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi. "Walaupun BUMN untung, kalau ada penyimpangan dan tindak pidana, harus tetap diproses hukum," kata Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Mulia Nasution di Jakarta pekan lalu. Fatwa Mahkamah Agung tersebut menjadi acuan pemerintah menerbitkan Per...

Berita Lainnya