Tujuh Butir Kesepakatan Tripartit Kasus Lumpur Lapindo

Jumat, 4 Mei 2007

  1. Ganti rugi dibayarkan mulai 7 Mei 2007 untuk tanah yang besertifikat dan telah lolos verifikasi notaris/pejabat pembuat akta tanah.
  2. Petok D, letter C, dan SK gogol diperlakukan sebagai bukti kepemilikan yang sah dan sama dengan sertifikat, maka (pemegang surat-surat itu) berhak mendapat ganti rugi.
  3. Luasan bangunan berdasarkan izin mendirikan bangunan (IMB). Jika tidak ber-IMB, luasan bangunan didasarkan pada data Institut Teknologi Sepuluh Novembe
...

Berita Lainnya