Mekanisme Penarikan Biaya Frekuensi Diubah

Rabu, 2 Mei 2007

JAKARTA -- Mekanisme penarikan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi akan diubah. Sebelumnya, BHP frekuensi dipungut untuk setiap base transceiver stations yang dibangun operator telekomunikasi. Tapi, nantinya, BHP frekuensi dipungut berdasarkan penggunaan kanal frekuensi (bandwidth). Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil mengatakan perubahan ini dilakukan untuk mengurangi jumlah pengguna frekuensi yang menunggak BHP frekuensi.

Badan Mo

...

Berita Lainnya