Panduan Legalisasi Perangkat Lunak Selesai 2 Bulan

Rabu, 2 Mei 2007

JAKARTA -- Pemerintah merancang ketentuan pelaksanaan program legalisasi perangkat lunak. Wakil Ketua Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional Kemal A. Stamboel mengatakan ketentuan itu akan dijadikan panduan bagi instansi pemerintah.

"Ketentuan itu kami targetkan selesai dalam waktu dua bulan," kata Kemal kepada Tempo di Jakarta kemarin. Ketentuan itu akan dirancang tim yang dikomandani Biro Penelitian Departemen Komunikasi dan Informatik

...

Berita Lainnya