Mal Penjual Barang Bajakan Akan Didenda

"Kami (Microsoft) tak ingin hanya seremonial, tapi butuh penegakan hukum."

Sabtu, 28 April 2007

Jakarta -- Pemerintah berencana mengenakan sanksi berat bagi pusat belanja atau mal yang menyediakan tempat penjualan barang bajakan. Berdasarkan Rancangan Revisi Undang-Undang Hak Cipta yang sedang disiapkan oleh pemerintah, sanksi itu berupa denda maksimal Rp 5 miliar.

"Akhir tahun ini draf revisi sudah masuk DPR dan akan diprioritaskan untuk diselesaikan," kata Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manus

...

Berita Lainnya