Kembalikan Tunjangan Dewan

Pendek kata, lembaga ini menilai pemberian tunjangan itu sebagai praktek korupsi terselubung.

Jumat, 2 Februari 2007

Sikap sebagian anggota dewan perwakilan rakyat daerah akhir-akhir ini sungguh tidak pantas. Mereka masih enggan mengembalikan rapel tunjangan yang telanjur dibagikan. Padahal pemerintah telah memutuskan menarik lagi duit itu. Soalnya, dasar hukumnya, Pemerintahan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, hendak direvisi.

Bermacam-macam alasan mereka sulit mengembalikan uang yang jumlahnya

...

Berita Lainnya