Korupsi Berselimut Tunjangan

Dalam peraturan bermasalah tersebut, anggota Dewan diberi uang untuk membeli rumah, yang kemudian hunian itu boleh dimilikinya setelah tak lagi menjabat.

Kamis, 11 Januari 2007

Ada yang janggal dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Disahkan pemerintah pada November lalu, peraturan ini memberi tambahan penghasilan yang luar biasa kepada anggota Dewan di daerah.

Posnya bermacam-macam: dari tunjangan operasional hingga tunjangan komunikasi efektif. Dihitung-hitung, satu orang anggota DPRD akan mendapat tambahan penghasilan

...

Berita Lainnya