Presiden Perlu Bergerak Cepat

Jumat, 22 Desember 2006

Reaksi pemerintah terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi sungguh memprihatinkan. Pembatalan Pasal 53 Undang-Undang Antikorupsi, yang berarti mencabut kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, ditanggapi dengan sikap adem ayem. Ancaman hancurnya upaya pemberantasan korupsi nasional terkesan tidak dianggap serius. Alasannya sederhana: Mahkamah Konstitusi memberikan tenggang waktu 3 tahun untuk membuat undang-undang pengganti sebelum keputusan in

...

Berita Lainnya