Hidupkan Pengadilan Korupsi

Kamis, 21 Desember 2006

Selasa lalu, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan penting perihal nasib Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Inilah keputusan yang sebelumnya membuat dag-dig-dug para koruptor sekaligus aktivis antikorupsi. Keputusan itu diambil berdasarkan gugatan terpidana korupsi Komisi Pemilihan Umum, Mulyana W. Kusumah dan Nazaruddin Sjamsuddin, beserta beberapa orang lain.

Intinya, mereka menggugat pengadilan korupsi, yang dianggap diskriminatif karena d

...

Berita Lainnya