Batalnya Pasal Karet

Jumat, 8 Desember 2006

Setelah menanti sejak Juli lalu, akhirnya Eggy Sudjana dan Pandapotan Lubis memetik buahnya. Hak uji materiil dan formal yang diajukan oleh keduanya terhadap Pasal 134, 136, dan 137 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana akhirnya memperoleh putusan dari Mahkamah Konstitusi.

Putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang dipimpin ketuanya, Prof Dr Jimly Asshiddiqie, itu sungguh menggembirakan: ketiga pasal yang berkaitan dengan penghinaan terhadap presid

...

Berita Lainnya