Perkuatlah Bukti Kasus PLN

Sabtu, 2 September 2006

Setelah ditahan 90 hari, Direktur Utama PT PLN Eddie Widiono akhirnya dibebaskan. Semula polisi berharap, sebelum masa penahanan habis, kejaksaan sebagai penuntut umum dapat menahan Eddie untuk menjalani proses penuntutan. Namun, kejaksaan menganggap berkas penyidikan yang dibuat polisi belum lengkap, sehingga penuntutan tidak dilakukan.

Bebasnya Eddie ini disesalkan oleh Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutanto. Kepolisian menganggap pemeriksaan su

...

Berita Lainnya