Soeharto Bisa Diadili

Rabu, 14 Juni 2006

Lika-liku hukum pengusutan kasus Soeharto menemukan titik balik baru. Senin lalu, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, surat ketetapan penghentian penuntutan perkara yang dikeluarkan Jaksa Agung tidak sah. Artinya, proses hukum terhadap bekas presiden yang pernah berkuasa 32 tahun itu harus dimulai lagi.

Kabar gembira bagi yang ingin Soeharto diadili? Tunggu dulu. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu hanya menyatakan surat penghen

...

Berita Lainnya