Beleid Perlindungan Pejabat

Peraturan itu, menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla, juga tak serta-merta membuat pejabat kebal dari hukum.

Selasa, 23 Mei 2006

Rencana pemerintah membuat aturan khusus untuk melindungi pejabat publik dari penuntutan hukum kasus pidana tentu dilandasi niat baik. Namun, niat baik ini bisa disalahtafsirkan dan disalahgunakan sehingga perlu dikaji lagi sebelum diteken oleh Presiden. Apalagi, sudah ada undang-undang yang cukup memadai untuk mengatasi tindak pidana korupsi dan penyelewengan kekuasaan.

Ditilik dari niatnya, bisa dimaklumi bila pemerintah membuat aturan itu agar

...

Berita Lainnya