Wajah Bopeng Perda Antiprostitusi

Lumayanlah kalau sejumlah anggota DPRD Kota Tangerang mengisyaratkan bahwa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran itu bisa saja direvisi--mereka nyeletuk bahwa yang tak bisa diubah cuma kitab suci.

Senin, 13 Maret 2006

Lumayanlah kalau sejumlah anggota DPRD Kota Tangerang mengisyaratkan bahwa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran itu bisa saja direvisi--mereka nyeletuk bahwa yang tak bisa diubah cuma kitab suci. Namun, koran ini justru memberikan saran yang lebih radikal: peraturan yang berlaku sejak 23 November tahun lalu itu harus dicabut atau dinyatakan batal demi hukum.Peraturan daerah (perda) tersebut secara prinsip keliru. Subst...

Berita Lainnya