Kasus Gelora Senayan

Seandainya Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Antikorupsi) tidak segera bertindak, sangat mungkin negara akan kehilangan aset bernilai paling sedikit Rp 1,8 triliun.

Kamis, 12 Januari 2006

Seandainya Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Antikorupsi) tidak segera bertindak, sangat mungkin negara akan kehilangan aset bernilai paling sedikit Rp 1,8 triliun. Bila tak diurus betul-betul, aset berupa tanah negara seluas 13 hektare di Senayan, di jantung Kota Jakarta, bisa jatuh ke tangan mereka yang tak berhak. Jejak manipulasi tanah ini terkuak ketika auditor Badan Pemeriksa Keuangan menemukan kejanggalan perpanjangan status hak...

Berita Lainnya