Korupsi di Imigrasi

Dua penyimpangan di kantor perwakilan Indonesia di Malaysia yang diungkapkan Presiden, misalnya, jumlahnya lebih dari Rp 40 miliar.

Rabu, 21 Desember 2005

Kalau para pembantunya tanggap, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono seharusnya tidak perlu mengeluarkan perintah mengusut korupsi di Direktorat Jenderal Imigrasi. Kasus yang diungkapkan Presiden bukanlah cerita baru. Sudah lama terdengar bahwa lembaga di bawah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia itu disebut-sebut orang sebagai sarang korupsi.

Semestinya penyimpangan sejak zaman baheula itu dibongkar sejak dulu, tanpa perlu menunggu perintah P

...

Berita Lainnya