Tentang Pungutan Minyak Tanah

Pemerintah sebaiknya segera mencabut surat edaran Menteri Dalam Negeri tentang penetapan harga eceran tertinggi minyak tanah nasional, yang mencantumkan pungutan untuk biaya pengawasan distribusi minyak tanah Rp 50 per liter.

Rabu, 14 Desember 2005

Pemerintah sebaiknya segera mencabut surat edaran Menteri Dalam Negeri tentang penetapan harga eceran tertinggi minyak tanah nasional, yang mencantumkan pungutan untuk biaya pengawasan distribusi minyak tanah Rp 50 per liter.Bisa dipahami bahwa surat edaran tersebut bermaksud baik: agar pengawasan distribusi minyak tanah lebih baik. Dari pengawasan itu diharapkan tidak terjadi lonjakan harga ataupun antrean minyak tanah di mana-mana. Namun, pembe...

Berita Lainnya