Kekuasaan Super Menteri Komunikasi

Peran ini mirip dengan fungsi yang dijalankan Departemen Penerangan dan Departemen Perhubungan pada zaman Orde Baru, yang kemudian dipangkas pada era reformasi.

Jumat, 2 Desember 2005

Pemerintah--sungguh disayangkan--sedang berjalan kembali ke masa lalu. Empat peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan penyiaran yang ditandatangani Presiden RI, 16 November lalu, mengukuhkan kembali peran pemerintah untuk mencabut izin siaran, memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran, dan mengatur isi siaran. Peran ini mirip dengan fungsi yang dijalankan Departemen Penerangan dan Departemen Perhubungan pada zaman Orde Baru, yang kemudian di

...

Berita Lainnya