Cacat Hukum Pemecatan Hakim Aswanto

DPR memecat hakim konstitusi Aswanto dengan menabrak konstitusi dan undang-undang. Jokowi hendaknya tidak menetapkan pengganti Aswanto yang dipaksakan politikus Senayan.  

Tempo

Senin, 3 Oktober 2022

PEMECATAN hakim konstitusi Aswanto oleh Dewan Perwakilan Rakyat telah mengangkangi konstitusi dan menabrak undang-undang. Bila dibiarkan, pergantian paksa sang hakim akan menjadi lonceng kematian bagi independensi Mahkamah Konstitusi.

DPR jelas melanggar konstitusi ketika tiba-tiba memberhentikan paksa Aswanto dan menggantinya dengan Guntur Hamzah dalam rapat paripurna pada Kamis, 29 September 2022. Sebab, Undang-Undang Dasar 1945 hasil ame

...

Berita Lainnya