Dagelan Antikorupsi Brotoseno

Menjadi narapidana korupsi tidak otomatis membuat Brotoseno dipecat. Bermasalah sejak sidang etik. 

Tempo

Jumat, 3 Juni 2022

Keputusan Kepolisian Republik Indonesia tidak memecat Ajun Komisaris Besar Polisi Raden Brotoseno merupakan langkah yang sangat keliru. Semestinya anggota Polri yang telah menyandang status narapidana harus dipecat secara tidak hormat, karena telah mencoreng nama institusi.

Brotoseno, yang saat itu menjabat kepala unit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, terbukti menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar dalam penyidikan perkara korupsi c

...

Berita Lainnya