Alasan Aneh Diskon Hukuman Edhy Prabowo

Majelis hakim agung mendiskon hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, dengan alasan tak substansial. Komisi Yudisial perlu menyelidikinya.

Tempo

Jumat, 11 Maret 2022

Mahkamah Agung akhir-akhir ini terkesan menempatkan terpidana kasus korupsi sebagai korban. Lembaga hukum tertinggi itu pun mendiskon hukuman para koruptor dengan alasan absurd. Pengurangan hukuman Edhy Prabowo, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, pada Rabu, 9 Maret 2022, merupakan contoh mutakhir kecenderungan itu.

Di pengadilan pertama, Edhy dihukum 5 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti menerima suap hingga Rp 2

...

Berita Lainnya