Ketika Jenazah Berstatus Tersangka

Ini bukan film horor murahan, melainkan dagelan hukum dalam perkara penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) pada Desember tahun lalu.

Juli Hantoro

Jumat, 5 Maret 2021

Ini bukan film horor murahan, melainkan dagelan hukum dalam perkara penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) pada Desember tahun lalu. Kepolisian menyematkan status tersangka kepada korban peristiwa yang oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia disebut sebagai pembunuhan di luar hukum itu.

Berdasarkan rekomendasi Komisi Nasional HAM, kepolisian semestinya menemukan pelaku penembakan para pengawal pemimpin FPI, Rizieq Syihab, itu. B

...

Berita Lainnya