Salah Kaprah Bela Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 yang mengatur komponen cadangan untuk pertahanan negara harus segera direvisi. Berbahaya untuk hak asasi manusia dan demokrasi.

Mahardika Satria Hadi

Kamis, 28 Januari 2021

Peraturan pemerintah yang mengatur pelibatan warga sipil dalam pertahanan negara mengandung banyak cacat yang berbahaya. Jika tidak segera direvisi, ada potensi pelanggaran hak asasi manusia dan militerisasi sipil yang mengancam demokrasi kita. Sebelum jatuh korban, Presiden Joko Widodo harus secepatnya membatalkan peraturan itu.

Keputusan Presiden Jokowi untuk menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tenta...

Berita Lainnya