Kedermawanan Versi Mahkamah Agung

Sebagai aparat negara, kepala lembaga pemasyarakatan diharamkan menerima pemberian, terlebih dari narapidana.

Tempo

Kamis, 10 Desember 2020

RASANYA, cuma hakim agung di Indonesia yang menyamakan suap dengan kemurahan hati. Mereka menyebut penyuap sebagai dermawan yang perlu mendapat korting hukuman.  

Senin lalu, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Fahmi Darmawansyah, terpidana kasus suap Badan Keamanan Laut. Saat dipenjara di Sukamiskin, Bandung, dia menempati sel mewah. Persidangan pada awal tahun lalu

...

Berita Lainnya