Pasal Sembrono Omnibus Law

Upaya pemerintah pusat untuk mengambil alih kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah daerah melalui omnibus law perdana, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, harus ditolak.

Tempo

Rabu, 19 Februari 2020

Upaya pemerintah pusat untuk mengambil alih kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah daerah melalui omnibus law perdana, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, harus ditolak. Tak hanya melawan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, rancangan itu juga bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Pengambilalihan kewenangan itu tercantum dalam Pasal 166 dan Pasal 170 RUU Cipta Kerja yang diserahkan Kementerian Koordinator Pe

...

Berita Lainnya