Waspada Virus Corona

Pemerintah tidak boleh lengah dalam menghadapi serangan virus corona.

Tempo

Senin, 27 Januari 2020

Pemerintah tidak boleh lengah dalam menghadapi serangan virus corona. Sejak teridentifikasi di Kota Wuhan, Cina, akhir Desember lalu, virus mematikan ini telah menelan 56 korban jiwa. Langkah antisipasi sudah sepatutnya diambil, mengingat virus ini telah menyebar ke 13 negara di berbagai benua. Bukan tidak mungkin virus corona masuk ke Indonesia.

Untuk pijakan hukum, negara ini punya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menula

...

Berita Lainnya