Mudarat Dewan Pengawas

INILAH akibatnya jika Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi dibuat secara tertutup dan terburu-buru.

Tempo

Selasa, 5 November 2019

INILAH akibatnya jika Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi dibuat secara tertutup dan terburu-buru. Dalam hal Dewan Pengawas, misalnya, selain ketentuan yang bertabrakan satu sama lain, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 ini memberikan kewenangan sangat besar kepada presiden untuk mengendalikan komisi antikorupsi melalui lembaga baru tersebut.

Menurut pasal 37E undang-undang tersebut, ketua dan anggota Dewan Pengawas yang akan

...

Berita Lainnya