Hentikan Amendemen Konstitusi

Upaya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945 tak perlu diteruskan.

Tempo

Kamis, 10 Oktober 2019

Upaya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945 tak perlu diteruskan. Jika terwujud, rencana amendemen hasil rekomendasi MPR periode 2014-2019 yang memuat tujuh poin penting itu bakal mengubah fondasi negara. Ketujuh poin itu adalah membuat Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), menata kewenangan MPR, dan menata kewenangan Dewan Perwakilan Daerah.

Lainnya adalah menata sistem presidensial, menata kekuasaan keha

...

Berita Lainnya