Hentikan Amendemen Konstitusi
Upaya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945 tak perlu diteruskan.
Tempo
Kamis, 10 Oktober 2019
Upaya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945 tak perlu diteruskan. Jika terwujud, rencana amendemen hasil rekomendasi MPR periode 2014-2019 yang memuat tujuh poin penting itu bakal mengubah fondasi negara. Ketujuh poin itu adalah membuat Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), menata kewenangan MPR, dan menata kewenangan Dewan Perwakilan Daerah.
Lainnya adalah menata sistem presidensial, menata kekuasaan keha
...