Bebaskan Ibu Guru Nuril

Hakim Mahkamah Agung semestinya lebih teliti dalam menangani perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tempo

Kamis, 15 November 2018

Hakim Mahkamah Agung semestinya lebih teliti dalam menangani perkara yang berkaitan dengan UndangUndang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sudah banyak korban berjatuhan garagara pasal karet dalam UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 yang kemudian direvisi menjadi UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 itu.

Yang terbaru, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara kepada ibu guru Baiq Nuril Maknun, ya

...

Berita Lainnya