Putusan Janggal Mahkamah Agung

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebaiknya mengabaikan putusan Mahkamah Agung yang membolehkan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD.

Tempo

Selasa, 6 November 2018

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebaiknya mengabaikan putusan Mahkamah Agung yang membolehkan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Putusan tersebut bertabrakan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Pada Juli lalu, Mahkamah Konstitusi meluluskan uji materi atas Pasal 182 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan melarang pengurus partai politik menjadi anggota DPD.

Pasal 182 huruf I mengatur ten

...

Berita Lainnya