KPU Jangan Menyerah

Semangat untuk menggelar pemilu yang hanya diikuti oleh calon legislator yang bersih berakhir antiklimaks.

Tempo

Senin, 17 September 2018

Semangat untuk menggelar pemilu yang hanya diikuti oleh calon legislator yang bersih berakhir antiklimaks. Mahkamah Agung (MA) akhirnya membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang partai-partai memasang bekas narapidana korupsi sebagai calon legislator. Keputusan itu tentu mengecewakan.

MA memang tak sepenuhnya bisa disalahkan. Secara legal-formal, Undang-Undang Pemilu memang tak melarang bekas koruptor m

...

Berita Lainnya