Batalnya Superbody DPR

Mahkamah Konstitusi telah mengambil keputusan yang tepat untuk mencegah kesewenang-wenangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Tempo

Senin, 2 Juli 2018

Mahkamah Konstitusi telah mengambil keputusan yang tepat untuk mencegah kesewenang-wenangan Dewan Perwakilan Rakyat. Lembaga itu membatalkan tiga pasal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah (MD3).

Ketiga pasal yang diuji materi ke Mahkamah Konstitusi itu membuat Dewan menjadi lembaga superbody. Undang-undang, antara lain,

...

Berita Lainnya