Solusi Kemacetan Jakarta

Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas cakupan jalan raya yang hanya bisa dilalui kendaraan dengan pelat nomor ganjil atau genap perlu didukung.

Tempo

Jumat, 29 Juni 2018

Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas cakupan jalan raya yang hanya bisa dilalui kendaraan dengan pelat nomor ganjil atau genap perlu didukung. Namun kebijakan ini tidak akan efektif mengurangi kemacetan jika tidak dibarengi dengan solusi sistemik atas problem transportasi umum di Jakarta.

Saat ini, peraturan pembatasan jumlah kendaraan sesuai dengan pelat nomor ganjil atau genap baru berlaku bagi kendaraan pribadi beroda empat yang

...

Berita Lainnya