Demokrasi dan Putusan HTI

Akhirnya hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap pemerintah, yang membubarkan organisasi ini.

Tempo

Rabu, 9 Mei 2018

Akhirnya hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap pemerintah, yang membubarkan organisasi ini. Putusan pengadilan ini perlu dihormati kendati langkah pembubaran HTI amat sewenang-wenang. Organisasi ini pun masih bisa mengajukan permohonan banding dan berjuang lewat Mahkamah Konstitusi.

Pemerintah membubarkan HTI lewat surat keputusan Menteri Hukum dan HAM yang diterbitkan pada Agust

...

Berita Lainnya