Biarkan KPK Tangani Korupsi Swasta

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak seharusnya membatasi peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus korupsi di sektor swasta. Dalam pembahasan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Dewan malah mau memasukkan pasal yang hanya memberi wewenang penyelidikan kasus korupsi swasta kepada kepolisian dan kejaksaan.

Kamis, 25 Januari 2018

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak seharusnya membatasi peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus korupsi di sektor swasta. Dalam pembahasan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Dewan malah mau memasukkan pasal yang hanya memberi wewenang penyelidikan kasus korupsi swasta kepada kepolisian dan kejaksaan.

Pasal itu rencananya mengatur masalah korupsi di sektor swasta yang tidak melibatkan penyelenggara negara. Ko

...

Berita Lainnya